Penelitian ini bertujuan untuk membahas fenomena pinjaman online yang hadir sebagai akibat dari adanya kemajuan teknologi. Akan tetapi fenomena ini tidak hanya memberikan kemudahan, melainkan juga menimbulkan permasalahan yakni berkaitan dengan dana pribadi yang diisikan saat melakukan pinjaman online yaitu rentan untuk disalah gunakan oleh pihak lain, sehingga sangat penting untuk dibahas masalah perlindungan data pribadi pada aktivitas pinjaman online dan belum ada penelitian yang sama seperti penelitian ini sebelumnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, berdasarkan hasil penelitian ini disimpulkan bahwa perlindungan hukum diberikan pada peminjam atas data pribadi mereka yang diatur dalam UU ITE, peraturan pemerintah, peraturan OJK, dan peraturan menteri. Selain itu apabila terdapat pelanggaran terhadap data pribadi dapat dijathui sanksi pidana maupun sanksi administratif. Perjanjian yang dibuat oleh lembaga pinjaman online dan peminjam dapat dimintakan pembatalan pada pengadilan negeri apabila terdapat pelanggaran terhadap data pribadi yang dilakukan oleh lembaga pinjaman online. This study aims to discuss the phenomenon of Online Loans that are present as a result of technological advances. However, this phenomenon not only provides convenience but also causes problems related to personal funds that are filled in when making online loans, which are vulnerable to being misused by other parties, so it is very important to discuss the issue of personal data protection in online loan activities and there has been no similar research as this research before. This research is normative juridical research, based on the results of the study it is concluded that legal protection is given to borrowers for their personal data as regulated in the ITE Law, Government Regulations, OJK Regulations, and Ministerial Regulations. In addition, if there is a violation of personal data, criminal sanctions and administrative sanctions can be imposed. In the event that the agreement made by the online lending institution and the borrower can be requested for cancellation in the district court if there is a violation of personal data by the online lending institution.
CITATION STYLE
Kurniawati, H., & Yunanto, Y. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 102. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4290
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.