Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektif tidaknya penerimaan pajak daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2018-2020. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode deskriptif yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, mengklarifikasi dan menganalisis data yang diperoleh.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: tingkat efektivitas penerimaan pajak daerah Kabupaten Tana Toraja pada tahun 2018-2020 masuk dalam kategori cukup efektif dengan tingkat efektivitas rata-rata 85,59%. Tingkat efektivitas pajak daerah tahun 2018 sebesar 110,17 persen dengan kategori sangat efektif, tahun 2019 sebesar 87,73 persen dengan kategori cukup efektif dan tahun 2020 sebesar 58,88 persen dengan kategori tidak efektif. Tingkat efektivitas rata-rata semua pos pajak daerah Kabupaten Tana Toraja pada Tahun 2018-2020 adalah Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 129,97 persen, Pajak Hotel sebesar 112,29 persen, Pajak Penerangan Jalan sebesar 103,67 persen, Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 94,39 persen, Pajak Restoran sebesar 81,71 persen, Pajak Reklame sebesar 58,63 persen, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 56,61 persen dan Pajak Hiburan sebesar 16,10 persen.
CITATION STYLE
Ta’dung, Y. L., & Kannapadang, D. (2021). Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Tana Toraja. Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Terapan (JESIT), 2(1), 22–32. https://doi.org/10.47178/jesit.v2i1.1321
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.