Salah satu isi formulir rekam medis yaitu persetujuan tindakan kedokteran ( Informed Consent ) . Persetujuan tindakan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. Formulir persetujuan tindakan kedokteran harus diisi lengkap karena berkaitan dengan aspek hukum rekam medis sebagai perlindungan hukum, baik itu pasien maupun tenaga kesehatan yang dituntut oleh pihak pasien. Mengetahui tinjauan aspek hukum kelengkapan formulir persetujuan tindakan kedokteran di fasilitas pelayanan kesehatan. Metode penelitian ini adalah Jenis literature review, dengan database pencarian Google Scholar dan Garuda untuk mendapatkan artikel sesuai dengan kriteria inklusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dari tujuh artikel didapatkan hanya dua artikel kelengkapan pengisiannya 100%, maka aspek hukum formulir sudah kuat, sedangkan pada autentikasi tidak ada artikel yang pengisiannya lengkap, angka kelengkapan paling tinggi 92,28%, maka aspek hukum formulir masih rendah. Faktor penyebab ketidaklengkapan yaitu dokter mengisi formulir terburu-buru, kurang teliti, lupa, keterbatasan waktu, kurangnya implementasi dari dokter, belum ada kebijakan dan standar prosedur oprasional. Upaya pebaikan dilakukan yaitu melaksanakan monitoring dan evaluasi, rekam medis dikembalikan kepetugas yang bertanggung jawab mengisi. Kesimpulan Aspek hukum kelengkapan pengisian identifikasi dan autentikasi masih rendahjika dijadikan alat bukti didepan hukum. Faktor penyebab pada umumnya disebabkan kurang teliti, terburu-buru dan keterbatasannya waktu. Upaya untuk mencegah pada umumnya dikembalikan ke penanggungjawab yang melengkapi rekam medis
CITATION STYLE
Bachri, S., Nurnaeni, N., & Nabila, N. (2022). Aspek Hukum Kelengkapan Formulir Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent). Jurnal Berita Kesehatan, 15(1), 77–89. https://doi.org/10.58294/jbk.v15i1.96
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.