Artikel ini mencoba membahas dan menjelaskan bagaimana kaidah Amr dan Nahy serta konsepQarinah bekerja di dalam memahami Al-Qur’an, terkhusus untuk mendapatkan suatu hukum. Hal inidilatarbelakangi oleh kaidah dasar dari Amr dan Nahy itu sendiri, di mana setiap kaidah pada dasarnyamenunjukkan suatu kewajiban dan keharaman atas suatu perkara, namun hukum tersebut bisa berubahdengan ditemukannya Qarinah. Dalam artikel ini Qarinah dijelaskan sebagai dalil, di mana dalil-daliltersebut bisa berbagai macam, bisa terdapat pada teks ayat itu sendiri atau teks lain, atau dengankonsep ushul fiqh seperti Istihsan, Istislah serta Istishab. Dalam artikel ini diangkat sebuah kasustertentu untuk melihat bagaimana Amr-Nahy serta konsep Qarinah bekerja, kasus tersebut adalahtentang hukum mengenakan Jilbab dalam penafsiran Quraish Shihab, di mana dalam penafsirannyatidak mewajibkan penggunaan Jilbab. Artikel ini menunjukkan bagaimana penafsiran tersebut didasarisebuah Qarinah tertentu, dalam hal ini berkaitan erat dengan kaidah Istihsan dan Urf.
CITATION STYLE
-, A., & Tri Saputra, A. (2021). Kaidah Amr-Nahy, Qarinah, dan Penafsiran Quraish Shihab tentang Jilbab (Sebuah Kajian Terhadap Kaidah Tafsir). AQWAL Journal of Qur’an and Hadis Studies, 2(2), 253–282. https://doi.org/10.28918/aqwal.v2i2.6020
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.