Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kekerasan yang dialami oleh anak-anak yang berkonflik dengan hukum selama proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan ke tahap pengawasan setelah melakukan kriminalitas. Metode yang digunakan adalah studi kasus dan metode penggalian data menggunakan wawancara mendalam dan observasi. Analisis data dalam penelitian ini mengacu pada pendapat Miles dan Huberman, menggunakan tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan atau verifikasi. Responden terdiri dari 2 anak-anak yang menjalani proses hukum, orang tua dari anak yang berkonflik dengan hukum, dan masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak-anak yang berkonflik dengan hukum rentan terhadap penyalahgunaan dari tahap penangkapan, penyelidikan, percobaan, dan pasca-vonis. Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami oleh anak-anak yang berkonflik dengan hukum termasuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan verbal, dan penyalahgunaan keuangan. Kekerasan mengalami dampak psikologis, fisiologis, dan sosial pada anak yang berkonflik dengan hukum.
CITATION STYLE
Fauziyah, N. (2016). Kerentanan Mengalami Kekerasan pada Anak yang Berkonflik dengan Hukum selama Menjalani Proses Hukum. Psikoislamika : Jurnal Psikologi Dan Psikologi Islam, 13(2), 5. https://doi.org/10.18860/psi.v13i2.6434
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.