KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA

  • Priyandini A
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris karena Protokol Notaris merupakan Arsip Negara. Ketentuan mengenai pengeluaran grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta, diatur dalam UUJNotaris-P Pasal 16 ayat(1) huruf d. Ketika minuta akta Notaris hilang atau rusak, akibat kelalaian Notaris yang mengakibatkan kerugian bagi pihak yang memiliki kausalitas dalam akta dapat dikatakan Notaris tidak melaksanakan kewajiban yang oleh UUJNotaris-P menyimpan minuta akta, sebagai salah satu kelengkapan bagian dari protokol-notaris. Kedudukan salinan sebagai alat bukti masih multitafsir ketika minuta akta telah musnah. Berdasarkan latar belakang tersebut rumusan masalah yang diangkat adalah 1. Bagaimana kedudukan hukum salinan akta Notaris dalam hal terjadi musnahnya minuta akta oleh Notaris? 2.Apa upaya hukum yang dapat dilakukan Notaris dan para pihak dalam hal terjadi musnahnya minuta akta oleh Notaris? Metode penelitian yuridis normatif dengan Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah kedudukan hukum salinan akta notaris dalam hal terjadi musnahnya minuta akta pasal 1889 KUHPerdata menyatakan bila tanda alas hak yang asli yang sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan bukti dengan ketentuan, salinan akta tanpa minuta akta memiliki kedudukan hukum sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Upaya hukum yang dapat dilakukan Notaris dan para pihak dalam hal terjadi musnahnya minuta akta  Notaris ialah membuat laporan kehilangan minuta akta yang tercatat dalam Repertorium dan Klaper akta kepada pihak yang kepolisian dengan alasan sebenar-benarnya, dilampirkan dalam bundel minuta. Jika  para pihak pemegang salinan meminta salinan kedua dan seterusnya wajib mengajukan permohonan Penetapan Pengadilan Negeri untuk salinan tersebut ditetapkan kebenarannya oleh para pihak sendiri di hadapan hakim. Kata Kunci : Kewajiban Notaris, Protokol Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta

Cite

CITATION STYLE

APA

Priyandini, A. (2018). KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA. JUSTITIA JURNAL HUKUM, 2(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1712

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free