Indonesia, sebagai negara multikultural, memiliki potensi konflik yang tinggi diantara unsur pembentuk multikulturalisme nya. Dalam konteks politik terpusat, Kotawaringin Timur (Kotim) terbukti sukses dalam resolusi konflik etnis, yaitu konflik Sampit antara suku Dayak dan Madura pada tahun 2001. Konflik tersebut diselesaikan tanpa meninggalkan beberapa masalah yang signifikan. Berbeda dengan daerah lain misalnya Kalimantan Barat dan Ambon di mana resolusi konflik diintervensi oleh Jakarta, Kotim berhasil dengan memberlakukan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2004 tentang Penanganan penduduk yang terkena dampak dari konflik etnis. Dalam Perda tersebut disebutkan hak-hak masing-masing pihak yang saling bertentangan diakui. Pengakuan politik harus diwujudkan atau termasuk dalam kebijakan publik (pemerintah atau negara), sehingga masing-masing pihak mendapatkan kepastian hukum. Dalam mempersiapkan kebijakan publik diperlukan partisipasi masing-masing kelompok sehingga produk kebijakan tersebut dapat dipahami dan diterima oleh semua kelompok. Pelaksanaan Peraturan melibatkan partisipasi maksimum warga, tokoh masyarakat dan anggota Pemerintah Daerah. Kata Kunci: peraturan daerah, resolusi konflik, pengakuan politik
CITATION STYLE
* S. . (2015). Kebijakan Berbasis Politik Rekognisi dan Resolusi Konflik Etnik. SOCIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 12(1). https://doi.org/10.21831/socia.v12i1.5320
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.