AbstrakSyariat Islam telah mengharamkan khamr sejak empat belas abad yang lalu dan hal ini berkaitan dengan penghargaan Islam terhadap akal manusia yang merupakan anugrah Allah yang harus dipelihara sebaik-baiknya. Saat ini kalangan non-muslim mulai menyadari manfaat diharamkannya khamr setelah terbukti khamr dan sebagainya (penyalahgunaan narkotika, ganja) membawa bahaya bagi bangsa. Menyangkut pengharaman khamr dalam Islam maka hal tersebut dapat dilihat dari sekian banyak ayat Al-Qur’an maupun hadis yang menjelaskan dampak negatif dari khamr. Merujuk pada Al-Qur’an maka setidaknya ada empat tahap yang dilalui sampai terbentuknya label haram. Empat tahap tersebut dapat kita ketahui melalui pengkajian terhadap Asbab An-Nuzul ayat-ayat yang berkaitan dengan khamr (QS. al-Nahl/16: 67, Al-Baqarah/2: 219, al-Nisā/4: 43, al-Māidah/5: 90-91). Berdasarkan penjelasan tentang larangan meminum khamr baik melalui dalil Al-Qur’an maupun hadis, maka dapat dikatakan bahwa motif keharaman khamr dikarenakan beberapa sebab. Pertama, merupakan perbuatan dosa (Al-Baqarah/2: 219). Kedua, merupakan perbuatan yang melampaui batas (Al-‘Arāf/7: 31). Ketiga, merusak nalar (Al-Nisā/4: 43). Keempat, merupakan perbuatan setan (Al-Māidah/5: 90-91). Kelima, minuman yang haram zatnya banyak atau sedikit tetap haram. Maka menjahui minuman ini guna menyelematkan kehidupan generasi muda dan bangsa adalah suatu keniscayaan.
CITATION STYLE
Mahmud, H. (2020). Hukum Khamr dalam Perspektif Islam. MADDIKA : Journal of Islamic Family Law, 1(1), 28–47. https://doi.org/10.24256/maddika.v1i1.1559
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.