Hukum Khamr dalam Perspektif Islam

  • Mahmud H
N/ACitations
Citations of this article
436Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstrakSyariat Islam telah mengharamkan khamr  sejak empat belas abad yang lalu dan hal ini berkaitan dengan penghargaan Islam terhadap akal manusia yang merupakan anugrah Allah yang harus dipelihara sebaik-baiknya. Saat ini kalangan non-muslim mulai menyadari manfaat diharamkannya khamr  setelah terbukti khamr  dan sebagainya (penyalahgunaan narkotika, ganja) membawa bahaya bagi bangsa. Menyangkut pengharaman khamr dalam Islam maka hal tersebut dapat dilihat dari sekian banyak ayat Al-Qur’an maupun hadis yang menjelaskan dampak negatif dari khamr. Merujuk pada Al-Qur’an maka setidaknya ada empat tahap yang dilalui sampai terbentuknya label haram. Empat tahap tersebut dapat kita ketahui melalui pengkajian terhadap Asbab An-Nuzul ayat-ayat yang berkaitan dengan khamr (QS. al-Nahl/16: 67, Al-Baqarah/2: 219, al-Nisā/4: 43, al-Māidah/5: 90-91). Berdasarkan penjelasan tentang larangan meminum khamr baik melalui dalil Al-Qur’an maupun hadis, maka dapat dikatakan bahwa motif keharaman khamr dikarenakan beberapa sebab. Pertama, merupakan perbuatan dosa (Al-Baqarah/2: 219). Kedua, merupakan perbuatan yang melampaui batas (Al-‘Arāf/7: 31). Ketiga, merusak nalar (Al-Nisā/4: 43). Keempat, merupakan perbuatan setan (Al-Māidah/5: 90-91). Kelima, minuman yang haram zatnya banyak atau sedikit tetap haram. Maka menjahui minuman ini guna menyelematkan kehidupan generasi muda dan bangsa adalah suatu keniscayaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mahmud, H. (2020). Hukum Khamr dalam Perspektif Islam. MADDIKA : Journal of Islamic Family Law, 1(1), 28–47. https://doi.org/10.24256/maddika.v1i1.1559

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free