FUNGSI LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK SUMATERA BARAT DALAM MELAKUKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG TERJERAT KASUS TINDAK PIDANA

  • Triadi T
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berdasar hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa bentuk penyelesaian secara kekeluargaan/perdamaian atau non-litigasi adalah dengan cara muyawarah antara pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban serta disaksikan oleh pihak LPA dan Polisi sebagai mediator. Penyelesaian secara kekeluargaan/perdamaian atau non-litigasi dilakukan dengan alasan : menghindari stigmatisasi pelaku sudah menyadari kesalahannyapihak korban sudah memperoleh ganti rugi dari pelakutindak pidana yang dilakukan pelaku ringan Penyelesaian secara non litigasi dapat memenuhi dan mencapai perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, karena : saling memaafkan antar pelaku dan korbananak pelaku tindak pidana kembali ke orang tuatercapai keseimbangan dalam masyarakatsudah tidak ada stigma bagi anak. Namun demikian, penyelesaian non-litigasi ini juga memiliki beberapa kendala dalam praktik pelaksanaannya yakni: pihak korban tidak mau menerima penyelesain secara non litigasitindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana berataparat penegak hukum kurang mendukung tidak ada juklak atau juknis untuk pelaksanaannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Triadi, T. (2020). FUNGSI LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK SUMATERA BARAT DALAM MELAKUKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG TERJERAT KASUS TINDAK PIDANA. Ensiklopedia Sosial Review, 2(3), 280–288. https://doi.org/10.33559/esr.v2i3.590

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free