PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM BERBASIS TEKNOLOGI PEER TO PEER LENDING

  • Rahmi A
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Konsumen layanan P2P lending perlu mendapatkan perlindungan hukum atas kasus gagal bayar yang menimbulkan akibat hukum terhadap cara-cara penagihan yang dilakukan penyelenggara yaitu menyalahgunakan data pribadi konsumen, hal ini menjadikan belum terpenuhinya hak-hak konsumen dalam layanan P2P lending. Kemudian bentuk perlindungan konsumen pengguna P2P lending yang menggunakan data pribadi sebagai jaminan adalah pihak pemberi pinjaman atau penyelenggara berkewajiban menjaga kerahasiaan data konsumen sejak data diperoleh sampai data dimusnahkan, dan penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, sesuai dengan yang terdapat pada Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahmi, A. A. (2020). PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM BERBASIS TEKNOLOGI PEER TO PEER LENDING. Badamai Law Journal, 5(2), 201. https://doi.org/10.32801/damai.v5i2.9782

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free