beragam sehingga perlu peninjauan khusus dalam hal alat bukti ini. Dalam proses perkara barang bukti memegang peranan yang sangat penting, dimana barang bukti dapat membuat terang tentang terjadinya suatu tindak pidana dan akhirnya akan digunakan sebagai bahan pembuktian. Tinjauan yuridis perkara tindak pidana pembunuhan berencana dengan Putusan Nomor : 393/PID/2016/PT.DKI dan akibat hukum pembunuhan berencana dalam perkara pidana Putusan Nomor : 393/PID/2016/PT.DKI. Penelitian hukum Normatif adalah penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka. Akibat hukum dari peristiwa pidana pembunuhan berencana dalam Putusan perkara pidana Nomor: 393/PID/2016/PT.DKI yang dilakukan oleh Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess adalah terdakwa dijatuhi hukman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta selama 20 (dua puluh tahun) sesuai dengan pasal 340 KUHP
CITATION STYLE
Siagian, A. A. (2021). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA SERTA AKIBAT HUKUMNYA (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NO.: 393/PID/2016/PT.DKI. PETITA, 3(1), 28–40. https://doi.org/10.33373/pta.v3i1.3405
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.