Penelitian ini dilatarbelakngi oleh perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Mereka memenuhi kebutuhan konsumsi dengan melakukan upaya produksi dengan kemampuan mereka sendiri selagi mereka memiliki kemampuan untuk melakukannya. Apabila tidak mampu melakukannya, maka pemenuhan kebutuhan tersebut dipenuhi melalui distribusi dari hasil produksi pihak lain. Dalam upaya memenuhi kebutuhan atau bahkan keinginannya, manusia seringkali melakukannya melampaui batasan yang semestinya. Mereka melakukannya dengan melanggar keutuhan dan harmonisasi antara produsen, konsumen, dan distributor. Bahkan seringakli dalam upaya kegiatan ekonomi, mengganggu stabilitas dan keberlanjutan ekosistem. Dalam penelitian ini, penulis tertarik meneliti tentang keseimbangan dalam produksi, distribusi dan konsumsi sebagai upaya pembangunan ekonomi berkelanjutan. Dengan menggunakan metode deskriptip analisis dengan studi dokumentasi, penulis menarik simpulan bahwa pembangunan ekonomi berkelanjutan dapat dicapai melalui keseimabangan para pelaku ekonomi dalam sektor produksi, distribusi dan konsumsi. Islam, melalui Al-Quran dan hadits serta pemikiran para ulama mengajarkan bahwa, pertama: dalam proses produksi, modal dapat dibedakan menjadi tiga tingkatan: Al-Rizq: kekayaan/modal sebagai faktor produksi yang masih mungkin di dalamnya terdapat unsur atau cara memperoleh yang halal dan atau haram; al-Fadhl: kekayaan/modal sebagai faktor produksi yang diusahakan melalui cara-cara yang halal; dan ath-Thayyibah: kekayaan sebagai faktor produksi yang dari segi substansinya ia tidak bercampur antara yang halal dan haram, tidak membahayakan jiwa dan akal, dan banyak manfaatnya; dari segi cara memperolehnya halal; dan dari segi dampaknya, ia peduli pada kelestarian lingkungan, menjamin kelangsungan keanekaragaman hayati, swasembada pangan, bebas polusi udara dan air, dan sanitasi lingkungan; kedua: dalam sektor distribusi, landasan pentingnya adalah peradaran harta, kekayaan dan pendapatan agar tidak terkonsentrasi di tangan orang-orang yang sudah kaya. Juga mencegah terjadinya proses distribusi yang tidak adil, yakni larangan menimbun harta, bermegah-megahan yang melalaikan, celaan atas penumpukan harta, dan praktik monopoli; ketiga: dalam konsumsi, Islam memposisikan sebagai bagian dari aktifitas ekonomi yang bertujuan mengumpulkan pahala menuju falah, motifnya adalah mashlahah, dan rambunya-rambunya halalan thayyiba, dan tidak berlebihan. Kata kunci: keseimbangan, produksi-distribusi-konsumsi, ekonomi berkelanjutan
CITATION STYLE
Suryani, S., Ihwanudin, N., & Saripudin, U. (2020). KESEIMBANGAN DALAM PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN KONSUMSI SEBAGAI UPAYA PEMBANGUNAN EKONOMI BERKELANJUTAN. Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman, 6(2), 33–60. https://doi.org/10.35309/alinsyiroh.v6i2.3918
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.