Teknologi informasi dapat dimaksudkan sebagai kegiatan pengumpulan pengolahan, pengelolaan, penyimpanan, penyebaran, dan pemanfaatan suatu informasi”(Hery Nuryanto, 2012). Pesatnya perkembangan teknologi informasi di Indonesia tentu membawa dampak positif dan negatif. Imbas positifnya diantaranya yaitu membuat informasi semakin transparan dan akurat, serta membuat proses komunikasi menjadi semakin cepat dan efisien. Kabar buruknya adalah potensi terjadinya cyber crime dan budaya hate speech semakin besar. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menciptakan payung hukum untuk mencegah dan menanggulangi hal tersebut dalam bentuk Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Akan tetapi, UU ITE itu sendiri mendapatkan stigma yang cukup buruk dalam perspektif publik. Hal ini terjadi dikarenakan adanya pasal-pasal karet atau multitafsir, yang sering menjerat pihak yang mengkritisi pemerintah atau pihak yang lebih berkuasa. Lebih jauh, pasal ini dapat mempidanakan berbagai bentuk hate speech tanpa acuan yang jelas, sehingga banyak pula pihak atau instansi yang menggunakan pasal ini untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik pihak atau instansi tersebut. Salah satu penyebab terjadinya fenomena ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap UU ITE itu sendiri. Atas dasar hal tersebut, disusun jurnal untuk menganalisis pemahaman masyarakat, khususnya mahasiswa ITB (Institut Teknologi Bandung) terhadap UU ITE.Kata Kunci: UU ITE, cyber crime, hate speech, pasal karet, revisi pasal
CITATION STYLE
Wibowo, A. K. M. A. (2022). Analisis Perspektif Mahasiswa ITB Terhadap UU ITE. Bibliotech : Jurnal Ilmu Perpustakaan Dan Informasi, 5(2). https://doi.org/10.33476/bibliotech.v5i2.1858
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.