Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah respons pemerintah terhadap keputusan pengadilan yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja “Inkonstitusional Bersyarat”. Perppu ini memiliki tujuan utama, termasuk menciptakan lapangan kerja, memperkuat industri nasional, dan meningkatkan investasi. Namun, pentingnya korelasi dengan pendekatan progresif Satjipto Raharjo adalah agar perubahan-perubahan ini juga memastikan perlindungan hak asasi manusia, keadilan sosial, partisipasi masyarakat, dan penegakan hukum yang adil. Perppu ini menciptakan inovasi dalam sistem perundang-undangan Indonesia melalui konsep omnibus law, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum. Dalam menerapkan Perppu ini, pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa perubahan hukum yang dihasilkan mencapai tujuan sosial yang lebih besar, termasuk keadilan sosial dan kesejahteraan umum.
CITATION STYLE
Rasji, R., Yapputro, P. A., & Najmi, M. S. (2023). Korelasi Pendekatan Progresif Satjipto Raharjo Dengan Implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur, 1(2), 354–360. https://doi.org/10.57235/motekar.v1i2.1210
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.