Kajian ini difokuskan pada pembahasan tentang bagaimana eksistensi relasi hukum Islam dan politik hukum di Indonesia dengan pendekatan sejarah. Tujuan kajian ini adalah untuk melihat sejarah eksistensi hukum Islam dalam sistem pelembagaan hukum di Indonesia.Adapun metode kajian ini adalah kajian politik hukum dengan pendekatan historis-hermeneutik E. Betti. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa dengan meminjam kajian hermeuntika Betti, dapat diungkap sumbangan teoritik dalam kajian historis terhadap norma hukum Islam, yakni bahwa apa yang berlaku di masa lalu masih dan dapat memungkinkan untuk menjadi pondasi dasar dalam pembangunan hukum berikutnya. Oleh sebab itu, pembangunan hukum nasional tidak dapat menafikan peran historis norma hukum Islam yang telah memberikan warna tersendiri bagi masyarakat. Dalam konteks Indonesia, relasi norma hukum Islam dan politik hukum menjadi satu kesatuan yang erat kaitannya karena norma hukum Islam sebagai sumber material hukum nasional. Sejarah membuktikan bahwa sejak zaman kerajaan Islam di Nusantara, Kemerdekaan RI hingga masa reformasi, norma hukum Islam masih tetap menjadi sumber materiil yang mewarnai dan mempengaruhi karakter pembangunan hukum nasional. Pelembagaan norma hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional merupakan tindakan konstitusional karena sesuai dengan jiwa dan semangat Pancasila dan UUD-NRI 1945.
CITATION STYLE
M., S. (2017). Sejarah Pergulatan Politik Hukum Islam di Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 10(2), 281–294. https://doi.org/10.24090/mnh.v10i2.939
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.