Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penggunaan Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Money Politic Pemilihan Kepala Daerah

  • Ubwarin E
N/ACitations
Citations of this article
46Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kepala Daerah yang tertangkap dalam kasus korupsi merupakan sebuah fenomena di Indonesia, biaya Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang mahal mengakibatkan membutuhkan uang yang banyak, sehingga ditawari oleh pemik modal yang harus diberi proyek setelah calon kepala daerah resmi menjadi kepala daerah, politik uang semacam ini mengancam nilai-nilai demokrasi. Penelitian ini bertujuan menemukan kebijakan formulasi hukum pidana yang dapat diambil dalam hukum acara pidana pemilu untuk menanggulangi politik uang di dalam pemilu. Metode yang dipakai adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Proses menentukan hasil, suatu proses Pemilihan Kepala Daerah dengan pengunaan politik uang sudah terbukti menimbulkan masalah dikemudian hari dengan menghasilkan pemimpin yang melakukan korupsi, karena ia dibiayai oleh pemberi modal, pemberi modal adalah cukong yang akan mengambil proyek pembanguanan suatu daerah, maka diperlukan sebuah kebilakan formulasi hukum pidana untuk menyelesaikan masalah ini. Sarannya adalah memasukan pembuktian terbalik dalam sistem hukum acara tindak pidana Pemilihan Umum dan khususnya Pemilihan Kepala Daerah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ubwarin, E. (2021). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penggunaan Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Money Politic Pemilihan Kepala Daerah. JURNAL BELO, 6(2), 221–231. https://doi.org/10.30598/belovol6issue2page221-231

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free