Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan uang panai’ menurut masyarakat bugis. Dalam suku Bugis ada beberapa budaya/tradisi yang turun-temurun masih dilakukan hingga saat ini. Salah satunya yaitu dalam prosesi pernikahan. Sebelum seseorang melangsungkan pernikahan, hal yang menjadi keharusan bagi masyarakat bugis yaitu adanya uang panai’. Uang panai’ merupakan sejumlah uang yang diberikan oleh pihak mempelai laki- laki kepada pihak mempelai perempuan. Dalam masyarakat Bugis, uang panai’ ini seakan menjadi penentu berlangsungnya sebuah pernikahan, jika tidak terpenuhi maka pernikahan bisa saja tertunda atau dibatalkan. Dalam Islam hal yang disyariatkan adalah mahar, namun bagi masyarakat bugis uang panai’ juga merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh pihak mempelai laki-laki. Mengenai hal tersebut, masyarakat tentunya mempunyai persepsi masing-masing terkait dengan uang panai’ ini, sehingga kedudukan uang panai’ bagi masyarakat bugis sangatlah penting. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa masyarakat menolak persepsi perempuan sebagai barang komuditi dengan pandangan yang berbeda-beda.
CITATION STYLE
Anita, A. A. (2023). Kedudukan Uang Panai’ menurut Masyarakat Bugis di Parepare: Menolak Persepsi Perempuan sebagai Barang Komuditi. Jurnal Marital: Kajian Hukum Keluarga Islam, 1–9. https://doi.org/10.35905/marital_hki.vi00.5651
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.