Indonesia pada 9 Desember 2020 akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Berbeda dengan Pemilu Serentak yang mengalami kenaikan angka partisipasi, Pilkada Serentak 2020 dibayangi oleh rendahnya minat masyarakat untuk datang ke TPS karena Pilkada dilaksanakan ditengahdi tengah Pandemi Covid-19. Kendati demikian, KPU tetap optimis jika partisipasi pada Pilkada nanti tetap tinggi sehingga KPU berani memasang target angka partisipasi sebesar 77,5%. Untuk mewujudkan optimisme tersebut diperlukan sebuah strategi untuk mendongkrak minat pemilih. Strategi tersebut antara lain pertama, menyusun strategi komunikasi dan teknis guna mendorong minat serta memberi kemudahan pelayanan pemberian suara. Kedua, penyelenggara dapat memaksimalkan sosialisasi secara daring dengan platform berbagai bentuk media sosial. Ketiga, penyelenggara memberikan insentif kepada pemilih dengan pemberian masker saat pemilih datang ke TPS sebagai bentuk kepedulian penyelenggara atas jaminan kesehatan setiap pemilih.
CITATION STYLE
Mokhammad Samsul Arif. (2020). MENINGKATKAN ANGKA PARTISIPASI SEBAGAI UPAYA MENJAMIN LEGITIMASI HASIL PEMILIHAN KEPADA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 2(1). https://doi.org/10.46874/tkp.v2i1.197
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.