Penyelundupan manusia secara umum dapat diartikan sebagai upaya warga negara asing masuk ke negara lainnya menggunakan cara dan metode yang melanggar dan tidak sesuai dengan norma imigrasi yang ditetapkan. Di era globalisasi saat ini, menggunakan perkembangan dan kemajuan teknologi, penyelundupan manusia semakin mudah dilakukan oleh oknum-oknum, dimana prosesnya semakin terorganizir dan tertutup, sehingga kejahatan tersebut sukar untuk dilacak. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai penyelundupan manusia yang merupakan salah satu ancaman yang sudah dialami Indonesia sejak dulu. Kondisi geografis yang menjadikannya sebagai negara maritim, membuat Indonesia sebagai sasaran empuk untuk dijadikan rute penyelundupan manusia. Kasus penyelundupan di Pulau Bengkalis, Riau, tidak hanya terjadi satu-dua kali saja. Hal ini dikarenakan jaraknya yang sangat dekat dengan Malaysia––negara tujuan, dengan waktu tempuh kurang lebih 30 menit. Kejahatan penyelundupan ini sulit diselesaikan karena tingginya persentase lapangan kerja yang terbuka di Malaysia, dibanding di Indonesia. Banyak dari penyelundup yang merasa akan mendapatkan hidup yang lebih baik di negara tetangga dengan pekerjaan yang lebih terjamin, akibatnya segala cara pun dihalalkan. Selain itu, kemiskinan juga merupakan faktor besar dalam terjadinya penyelundupan manusia, baik sebagai pelaku maupun korban.
CITATION STYLE
Siti Nurhalizah Takdir. (2022). ANCAMAN KEAMANAN MARITIM INDONESIA: STUDI KASUS PENYELUNDUPAN MANUSIA DI PULAU BENGKALIS (INDONESIA-MALAYSIA). JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(4), 129–138. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i4.692
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.