Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Sistem pemungutan Pajak Daerah Sarang Burung Walet menggunakan Self Assesment System, yaitu wajib pajak sarang burung walet yakni orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri besaran pajak yang wajib dibayarkan. Tidak semua daerah Kabupaten/Kota memiliki potensi sarang burung walet. Sehingga termasuk salah satu potensi asli daerah yang unik yang hanya dapat ditemui di beberapa daerah tertentu dan dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah. Upaya melakukan peningkatan pendapatan asli daerah melalui sektor pemungutan Pajak Sarang Burung Walet adalah dengan langkah awal menegakkan aturan hukum terkait pemungutan Pajak Sarang Burung Walet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa daerah yang memiliki potensi sarang burung walet namun masih banyak pula bentuk perlawanan maupun penghindaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Sehingga diperlukan penegakan hukum dalam rangka mengurangi perlawanan dan penghindaran pajak agar nantinya dapat dilaksanakan pemungutan Pajak Sarang Burung Walet yang tertib dan mampu meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah.
CITATION STYLE
Erani, A. N. (2020). Pemungutan Pajak Daerah Sarang Burung Walet Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Jurist-Diction, 3(4), 1265. https://doi.org/10.20473/jd.v3i4.20206
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.