Salah satu kewajiban perusahaan perkebunan yang disebutkan dalam Pasal 58 UU Perkebunan menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan serta Izin Usaha Budidaya wajib menyediakan fasilitas perkebunan sekitar 20% dari total luas areal yang diusahakan, untuk kemudian fasilitas perkebunan dapat dilakukan dengan sistem kemitraan dengan sistem bagi hasil ataupun bentuk perjanjian lain, pembangunan fasilitas perkebunan masyarakat seharusnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah namun hingga saat ini Peraturan Pemerintah belum diterbitkan, sehingga beberapa peraturan terkait total luas fasilitas perkebunan rakyat tumpang tindih. Perusahaan perkebunan dalam mengusahakan tanah perkebunan diatur dalam Pasal 16 UU Perkebunan yang menyatakan bahwa pelaku usaha perkebunan wajib mengusahakan paling sedikit 30% dari luas tanah perkebunan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah pemberian hak atas tanah dan paling lambat 6 tahun setelah pemberian hak atas tanah wajib untuk diusahakan seluruh luas tanah perkebunan yang dapat ditanami tanaman perkebunan, maka dengan memperhatikan asas fungsi sosial dan pasal 15 UUPA seharusnya tanah perkebunan diatas Hak Guna Usaha dapat diperjanjikan dengan pihak ketiga, namun disebutkan dalam Pasal 12 PP No. 40 Tahun 1996 menyatakan bahwa salah satu kewajiban pemegang Hak Guna Usaha adalah mengusahakan tanah Hak Guna Usaha sendiri sesuai dengan kelayakan usaha. Berdasarkan penelitian ini menunjukkan bahwa, Perjanjian pengusahaan tanah perkebunan diatas tanah Hak Guna Usaha yang dikuasai badan hukum oleh pihak ketiga diperbolehkan sehingga tidak mengakibatkan tanah Hak Guna Usaha kembali menjadi tanah yang dikuasai negara.
CITATION STYLE
Nurtama, I. E. (2020). Perjanjian Pengusahaan Tanah Perkebunan yang Dikuasai Badan Hukum Oleh Pihak Ketiga. Notaire, 3(1), 83. https://doi.org/10.20473/ntr.v3i1.19023
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.