Secara geografis Indonesia membentang dari 60 LU sampai 110 LS dan 920 sampai 1420 BT, terdiri dari pulau - pulau besar dan kecil yang jumlahnya kurang lebih 17.504 pulau. Melalui Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957, Indonesia menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Dan Indonesia sebagai negara kepulauan, telah diakui dunia internasional melalui konvensi hukum laut PBB ke tiga, United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 , kemudian diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang- Undang No.17 Tahun 1985, total luas wilayah laut Indonesia seluas 5,9 juta km2, terdiri atas 3,2 juta km2 perairan teritorial dan 2,7 km2 perairan Zona Ekonomi Eksklusif, luas perairan ini belum termasuk landas kontinen. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Namun demikian, pembangunan bidang kelautan dan perikanan hingga saat ini masih jauh dari harapan. Padahal wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan lautan kepulauan Indonesia tersimpan potensi-potensi dan jasa lingkungan yang sangat besar dan belum dimanfaatkan secara optimal.
CITATION STYLE
Atikawati, D.-, Gunawan, T., & Sunarto, S. (2019). PENERAPAN ETIKA LINGKUNGAN DALAM PENGELOLAAN WILAYAH KEPESISIRAN TUBAN. JURNAL GEOGRAFI Geografi Dan Pengajarannya, 17(1), 1. https://doi.org/10.26740/jggp.v17n1.p1-10
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.