Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Program Relawan Pajak

  • Apriliasari V
  • Fahmi A
  • Usman F
N/ACitations
Citations of this article
63Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sebagai bagian dari self assessment system perpajakan di Indonesia, Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPT setiap tahunnya paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, salah satunya dengan meningkatkan pengetahuan wajib pajak termasuk kewajiban pelaporan pajak (SPT) melalui program relawan pajak. Program relawan pajak memberikan pendampingan kepada wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan melalui e-filing yang dilakukan baik secara daring maupun luring dengan target pemberdayaan wajib pajak sehingga pada tahun berikutnya mereka mampu menyampaikan SPT sendiri tanpa didampingi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Apriliasari, V., Fahmi, A., & Usman, F. (2022). Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Program Relawan Pajak. ABDIMASKU : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 5(3), 422. https://doi.org/10.33633/ja.v5i3.654

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free