Sebagai bagian dari self assessment system perpajakan di Indonesia, Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPT setiap tahunnya paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, salah satunya dengan meningkatkan pengetahuan wajib pajak termasuk kewajiban pelaporan pajak (SPT) melalui program relawan pajak. Program relawan pajak memberikan pendampingan kepada wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan melalui e-filing yang dilakukan baik secara daring maupun luring dengan target pemberdayaan wajib pajak sehingga pada tahun berikutnya mereka mampu menyampaikan SPT sendiri tanpa didampingi.
CITATION STYLE
Apriliasari, V., Fahmi, A., & Usman, F. (2022). Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Program Relawan Pajak. ABDIMASKU : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 5(3), 422. https://doi.org/10.33633/ja.v5i3.654
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.