Undang-undang Perbankan mengatur bahwa eksekusi agunan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu yaitu melalui pelelangan atau secara di bawah tangan. Dalam praktik, penjualan melalui pelelangan tidak selalu berhasil dengan cepat. Bank kemudian melakukan langkah pengambilalihan agunan yaitu dengan cara membeli melalui lelang (AYDA). AYDA atas pengalihan tanah dan/atau bangunan akan menimbulkan kewajiban perpajakan bagi bank berupa BPHTB. Dalam UU Perbankan, kewajiban bank sebagai pembeli dapat ditunda dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sampai bank menemukan pembeli AYDA. Tulisan ini mengkaji pemenuhan kewajiban BPHTB dalam pengambilalihan agunan tanah dan/atau bangunan oleh bank melalui lelang dan kepastian hukum penundaan kewajiban BPHTB-nya dalam perspektif Hukum Perbankan dan UU HKPD. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan cara mengkaji permasalahan berdasarkan bahan-bahan kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan cara analisis data yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan menurut UU HKPD, pemenuhan BPHTB terutang harus dibayar oleh pemenang lelang pada saat penunjukan pemenang lelang yaitu tanggal pelaksanaan lelang. Sedangkan menurut UU Perbankan, kewajiban BPHTB tersebut dapat ditangguhkan selama 1 (satu) tahun. Dualisme pengaturan tersebut menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam penerapannya. Adapun cara yang dapat dilakukan untuk mengatasinya dengan melakukan penafsiran dan perbaikan regulasi. Perbaikan dilakukan dengan merevisi UU HKPD terkait saat terutangnya BPHTB dan ketentuan pengecualian bagi bank terkait pembayaran BPHTB atas AYDA oleh bank melalui lelang. Selain itu, amanat UU Perbankan untuk membuat Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara pembelian agunan dan pencairannya perlu direalisasikan.
CITATION STYLE
Kurniawaty, C., Abubakar, L., & Akyas, M. (2022). KEPASTIAN HUKUM PENUNDAAN PEMBAYARAN BPHTB DALAM AYDA LELANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 6(1), 15–32. https://doi.org/10.23920/acta.v6i1.912
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.