Kajian ini dimaksudkan untuk menganalisis efektifitas praktik mediasi dalam penyelesaian kasus perceraian di Pengadilan Agama Jepara. Kajian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan normatif, dan menggunakan metode penelitian kancah (field research). Hasil kajian ini dapat dinyatakan bahwa: pertama, sebagian besar yang terdapat dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 sudah diterapkan di Pengadilan Agama Jepara. Kedua, praktik mediasi di Pengadilan Agama Jepara dalam perkara perceraian belum memberikan hasil yang efektif.
CITATION STYLE
Rizqi, M. (2022). Efektivitas Mediasi Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama Jepara. Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam, 9(2), 191–211. https://doi.org/10.34001/ijshi.v9i2.3995
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.