Artikel ini membahas tentang ombudsman, yaitu organisasi negara yang memiliki kekuasaan untuk mengawasi kinerja pelayanan publik. Sebagai lembaga kontrol eksternal, ombudsman bertujuan untuk mencegah dan memantau kasus pelanggaran oleh penyedia layanan publik yang menyimpang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Ombudsman dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia dan kinerja fungsi pengawasan Ombudsman terhadap kinerja pelayanan publik berdasarkan undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Cina Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum dengan metode pengumpulan data dari studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ombudsman menjalankan fungsi pengawasan kinerja pelayanan publik melalui mekanisme mulai dari menerima laporan dari masyarakat, memantau laporan, melakukan investigasi danĀ terakhir merumuskan rekomendasi.
CITATION STYLE
Peso, H. D., & Pranoto, E. (2022). FUNGSI PENGAWASAN OMBUDSMAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK. Jurnal JURISTIC, 3(01), 59. https://doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2958
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.