Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual

  • Dian
  • Raodiah
  • Nurmiati
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kekerasan Seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kebanyakan Korban Kekerasan Seksual adalah perempuan dan anak perempuan sehingga Kekerasan Seksual juga merupakan kekerasan berbasis gender. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif .Adapun hasil penelitian ini  adalah bahwa kekerasan seksual terdiri dari a. pelecehan seksual; b. eksploitasi seksual; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan aborsi; e. perkosaan; f. pemaksaan perkawinan; g. pemaksaan pelacuran; h. perbudakan seksual; dan/atau i. penyiksaan seksual. Pencegahan kekerasan seksual meliputi antara lain pada bidang: a. pendidikan; b. infrastruktur, pelayanan publik dan tata ruang; c. pemerintahan dan tata kelola kelembagaan; d. ekonomi; dan e. sosial dan budaya (3) Pencegahan Kekerasan Seksual dilakukan dengan memerhatikan: a. situasi konflik; b. bencana alam; c. letak geografis wilayah; dan d. situasi khusus lainnya.  Pencegahan Kekerasan Seksual merupakan tugas dan tanggung jawab kementerian yang mengkoordinasikan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dian, Raodiah, & Nurmiati. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sawerigading Law Journal, 1(1), 1–9. https://doi.org/10.62084/slj.v1i1.123

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free