Kekerasan Seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kebanyakan Korban Kekerasan Seksual adalah perempuan dan anak perempuan sehingga Kekerasan Seksual juga merupakan kekerasan berbasis gender. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif .Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa kekerasan seksual terdiri dari a. pelecehan seksual; b. eksploitasi seksual; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan aborsi; e. perkosaan; f. pemaksaan perkawinan; g. pemaksaan pelacuran; h. perbudakan seksual; dan/atau i. penyiksaan seksual. Pencegahan kekerasan seksual meliputi antara lain pada bidang: a. pendidikan; b. infrastruktur, pelayanan publik dan tata ruang; c. pemerintahan dan tata kelola kelembagaan; d. ekonomi; dan e. sosial dan budaya (3) Pencegahan Kekerasan Seksual dilakukan dengan memerhatikan: a. situasi konflik; b. bencana alam; c. letak geografis wilayah; dan d. situasi khusus lainnya. Pencegahan Kekerasan Seksual merupakan tugas dan tanggung jawab kementerian yang mengkoordinasikan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
CITATION STYLE
Dian, Raodiah, & Nurmiati. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sawerigading Law Journal, 1(1), 1–9. https://doi.org/10.62084/slj.v1i1.123
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.