Kewajiban sertifikat halal pada produk yang beredar di Indonesia merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Ketika telah menjadi undang-undang, kewajiban sertifikat halal seharusnya mampu mendorong pelaku usaha untuk bertindak positif sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang. Di samping itu, sertifikat halal berpotensi dapat memperluas pangsa pasar suatu produk. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bagaimana sertifikat halal mampu memperluas pangsa pasar, serta untuk mengetahui respon pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikat halal berdasarkan Teori Weber. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode netnographic dengan mengambil data dari berbagai buku, jurnal, salinan undang-undang, web dan media social (digital). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sertifikat halal dapat memberi keuntungan melalui meningkatkan penjualan produk, memperluas pangsa pasar, dan memberikan jaminan dan ketenangan bagi konsumen. Respon dan tindakan positif pelaku usaha merupakan bentuk kesadaran yang baik terhadap kewajiban sertifikat halal seprti teori yang dikemukan oleh Weber meskipun masih terdapat pelaku usaha yang masih bersikap abai
CITATION STYLE
Hasibuan, T. U. S. (2023). KEWAJIBAN PRODUK BERSERTIFIKAT HALAL DALAM MEMPERLUAS PANGSA PASAR (TINJAUAN TEORI SOSIAL WEBER). LIKUID: Jurnal Ekonomi Industri Halal, 3(1), 45–56. https://doi.org/10.15575/likuid.v3i1.23679
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.