Larangan Bersumpah Palsu Dalam Jual Beli Perspektif Hadits Ahkam

  • Shofya Humaira Siti Salma
N/ACitations
Citations of this article
39Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Setelah Al-Qur’an, Hadits berfungsi sebagai sumber utama kedua hukum Islam, dan tujuannya adalah untuk menafsirkan bagian-bagian yang luas dari Al-Qur’an. Ada banyak hadits yang membahas muamalah, termasuk jual beli. Jual beli sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, namun tidak semua umat Islam melakukan transaksinya sesuai dengan syariat Islam. Misalnya, banyak penjual yang menggunakan sumpah untuk memperlancar penjualan barangnya. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini berusaha untuk memastikan hukum hadits Ahkam tentang sumpah dalam jual beli. Peneliti mengadopsi metodologi deskriptif dan menerapkan metodologi kualitatif. Metode pengumpulan data meliputi buku, buku hadits, majalah, dan internet. Analisis deskriptif adalah teknik analisis yang digunakan. Karena tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan pertimbangan-pertimbangan lainnya, maka temuan penelitian ini menunjukkan bahwa hadits-hadits yang diriwayatkan para ulama hadits tentang jual beli dengan sumpah palsu adalah shahih. Padahal dalam hadits secara keseluruhan Rasulullah SAW melarang para pedagang untuk membuat sumpah palsu karena hal itu akan menghilangkan berkah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Shofya Humaira Siti Salma. (2023). Larangan Bersumpah Palsu Dalam Jual Beli Perspektif Hadits Ahkam. AL-IBANAH, 8(1), 49–58. https://doi.org/10.54801/ibanah.v8i1.159

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free