Peningkatan aktivitas di kawasan Jabodetabekpunjur memberikan dampak positif dan negatif. Peningkatan aktivitas dapat berdampak positif pada perkembangan ekonomi kawasan, namun disisi lain memicu pelanggaran terhadap rencana tata ruang. Kondisi ini berdampak terhambatnya kegiatan investasi, meningkatkan kerentanan masyarakat karena banyaknya kerugian yang ditanggung, dan meningkatnya tanah terlantar di kawasan perkotaan Jabodetabekpunjur. Untuk itu, pengendalian pemanfaatan ruang perlu dilakukan dan didukung oleh upaya penegakan hukum. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penegakan hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang dipengaruhi oleh faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung, faktor masyarakat, dan faktor kelembagaan. Pada prinsipnya, keselarasan antara pembangunan fisik dan pengelolaan lingkungan harus tercapai sehingga keduanya berdampak positif terhadap perekonomian kawasan.
CITATION STYLE
Tenrisau, A. (2019). KEBIJAKAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG MELALUI PENEGAKAN HUKUM PIDANA PADA PELANGGARAN TERHADAP RENCANA TATA RUANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG. Aktualita (Jurnal Hukum), 2(2), 402–421. https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i2.4817
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.