Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis bagaimana pembentukan undang-undang di Indonesia dengan menggunakan metode omnibus pasca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil kajian menunjukkan bahwa Pengaturan metode Omnibus dalam pembentukan undang-undang diatur dalam ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan untuk tahapan impkementasi pembentukan undang-undang perlu dilakukan penyesuaian substansi di buku lampiran UU tersebut agar jelas proses pembentukan undang-undang de ngan menggunakan metode omnibus.
CITATION STYLE
Itrawadi, I., Karyati, S., & Ulum, H. (2023). TELAAH KRITIS METODE OMNIBUS LAW DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.177
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.