TELAAH KRITIS METODE OMNIBUS LAW DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

  • Itrawadi I
  • Karyati S
  • Ulum H
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis bagaimana pembentukan undang-undang di Indonesia dengan menggunakan metode omnibus pasca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil kajian menunjukkan bahwa Pengaturan metode Omnibus dalam pembentukan undang-undang diatur dalam ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan untuk tahapan impkementasi pembentukan undang-undang perlu dilakukan penyesuaian substansi di buku lampiran UU tersebut agar jelas proses pembentukan undang-undang de ngan menggunakan metode omnibus.

Cite

CITATION STYLE

APA

Itrawadi, I., Karyati, S., & Ulum, H. (2023). TELAAH KRITIS METODE OMNIBUS LAW DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.177

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free