Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan program Cuti Bersyarat terhadap Klien Anak oleh Balai Pemasyarakatan. Pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi dan didukung oleh studi literatur. Klien anak yang menjalani program Cuti Bersyarat mendapatkan bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan guna memulihkan nilai hidup, kehidupan dan penghidupan klien anak tersebut. Dalam pelaksanaan bimbingan terhadap klien, Pembimbing Kemasyarakatan mendapati beberapa kendala terkait kurang pahamnya klien dan keluarga mengenai tugas dan tanggung jawabnya, berpindah tempat lokasi tempat tindang tanpa sepengetahuan pihak Bapas, serta kurang kompentensi dari Pembimbing Kemasyarakatan itu sendiri yang menyebabkan jalanya bimbingan terhadap klien anak tidak berjalan dengan baik. Atas dasar itu peningkatan Kompetensi dari Pembimbing Kemasyarakatan sangat diperlukan agar klien anak yang sedang menjalani program Cuti Bersyarat mendapatkan bimbingan dengan baik dan benar agar nilai hidup, kehidupan dan penghidupannya membaik.
CITATION STYLE
Aji, N. S. (2021). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Bimbingan Terhadap Klien Anak yang Menjalani Program Cuti Bersyarat oleh Balai Pemasyarakatan. Gema Keadilan, 8(1), 1–25. https://doi.org/10.14710/gk.2021.10932
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.