Perkawinan campuran dalam UU RI. No. 1 Tahun 1974 ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan. Undang- Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, menetapkan asas-asas kewarganegaraan universal, yaitu asas Ius Sanguinis, Ius Soli dan Campuran. Anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode penentuan sampel menggunakan non-random sampling, metode pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang kemudian dianalisis secara Kualitatif. Berdasarkan Hasil Penelitian Tentang Ha k Waris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Beda Kewarganegaraan, hasil dari pembahasan tersebut yakni : anak dari hasil perkawinan beda kewarganegaraan mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 Tahun. Mixed marriages in Republic Act. No. 1 of 1974 is a marriage between two people in Indonesia are subject to different laws. Law No. 12 of 2006 on Citizenship Affairs, establishes the principles of universal citizenship, namely the principle of Ius Sanguinists, Ius Soli and Mixed. Children from mixed marriages result earned the right to determine or choose citizenship. The rights are granted if it meets the requirements set after a 18-year-old. The method used is normative, descriptive analytical research specification, method of sampling using non-random sampling, data collection method using secondary data covering materials primary law and secondary law, which is then analyzed qualitative. Based on the Results of Research on Inheritance Rights of Children Born Of Mixed Marriage Beda Citizenship, the results of this discussion are: children from different marriages have the right to determine the nationality or citizenship. The rights are granted if it meets the requirements set after the age of 18 years.
CITATION STYLE
-, A., Septiandani, D., & -, M. (2017). Hak Waris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Beda Kewarganegaraan. Hukum Dan Masyarakat Madani, 7(2), 92. https://doi.org/10.26623/humani.v7i2.1025
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.