Pernikahan merupakan sunah nabi yang jika pun gak dianjurkan manusia pada fitrahnya akan melakukan sendiri yang namanya pernikahan. Akan tetapi perlu diingat bahwa setiap ada pertemuan pasti ada perpisahan begitu juga dengan pernikahan. Sehingga apabila sudah terjadi percerayan maka seorang wanita melaksanakan waktu iddah namun abanyak kejadian yang tidak melakukannya aturan itu sehingga perlu dibahas oleh peneliti. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field reseach) dengan menggunakan metode kualitatif. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah seorang yang sudah bercerai dengan suaminya dan melaksanakan masa iddah maka ada aturan-aturan yang harus dihindari oleh wanita tersebut diantaranya tidak boleh nikah lagi, menggunakan wangi-wangian, dan menggunakan pakaian yang bisa menimbulkan fitnah
CITATION STYLE
Heru Hresnawanza, M., & Taufik. (2023). PERNIKAHAN MELANGGAR MASA IDDAH DI TINJAU DARI PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIf. ASA, 5(2), 23–33. https://doi.org/10.58293/asa.v5i2.73
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.