Masjid selain berfungsi sebagai tempat ibadah sholat dapat juga sebagai tempat untuk kegiatan keagamaan dan memajukan masyarakat sekitar. Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Darul Hikmah memiliki susunan kepengurusan yang diantaranya bertanggung jawab dalam kegiatan program kerja rutin seperti pelaksanaan acara hari besar umat muslim, kerja bakti kebersihan, pengembangan kegiatan, pengembangan fasilitas dan sarana. Dalam rangka pengurus lebih efektif dalam mengawasi keuangan berupa Kas, dan untuk mudah melakukan monitoring, sebaiknya pengurus DKM dalam administrasi keuangan, memisahkan pembukuan pencatatan antara Kas untuk keperluan operasional yang jumlahnya cukup besar dan Kas Kecil untuk keperluan operasional masjid rutin yang nilainya relatif kecil dengan didukung bukti transaksi. Besaran jumlah Kas Kecil yang akan dibentuk tentu didasarkan pada ketentuan internal, disesuaikan dengan kebutuhan pengeluaran rutin masjid. Adapun tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah agar pengurus DKM Darul Hikmah dapat memahami pentingnya pengelolaan Administrasi Keuangan berupa Kas Kecil yang akan mempermudah dalam memonitor keuangan masjid dan lebih efektif untuk pembayaran keperluan rutin.
CITATION STYLE
Rahmawati, M., Fitria Lestari, A., Supeno, W., & Insan Nurachim, R. (2022). Peranan Pengelolaan Kas Kecil Pada Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Darul Hikmah. Jurnal Abdimas Ekonomi Dan Bisnis, 1(2), 114–121. https://doi.org/10.31294/abdiekbis.v1i2.765
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.