Tulisan ini mencoba mengkaji tentang salah satu aspek penting dalam teori ekonomi yakni teori distribusi, dalam perspektif syariah yang dimulai: dengan kelemahan sistem distribusi kapitalis, persoalan-persoalan yang timbul dari distribusi kapitalis dan diakhiri dengan upaya dekontruksi sistem distribusi dalam perspektif syari'ah. Berkenaan dengan teori distribusi, dalam ekonomi kapitalis dilakukan dengan cara memberikan kebebasan memiliki dan kebebasan berusaha bagi semua individu masyarakat, sehingga setiap individu masyarakat bebas memperoleh kekayaan sejumlah yang ia mampu dan sesuai dengan faktor produksi yang dimilikinya dengan tidak memperhatikan apakah pendistribusian tersebut merata dirasakan oleh semua individu masyarakat atau hanya bagi sebagian saja. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem ekonomi Islam sangat melindungi kepentingan setiap warganya baik yang kaya maupun yang miskin dengan memberikan tanggung jawab moral terhadap si kaya untuk memperhatikan si miskin. Teori kapitalis dan teori Islam (syari’ah) yang masing-masing memiliki dasar pemikiran yang mendalam namun berbeda dalam pemberian jalan keluar atau solusi atas permasalahan ketidakmerataan distribusi baik distribusi kekayaan maupun distribusi keadilan. Sistem ekonomi kapitalis cenderung pragmatis dalam penyelesaian masalah ekonomi dalam lingkup masyarakat maupun negara, Sementara sistem ekonomi Islam (syari’ah) lebih lebih bertujuan pada penekanan integralitas horizontal dan vertikal, mendorong tercapainya kesejahteraan dan keberhasilan baik di dunia maupun di akhirat kelak.
CITATION STYLE
Hendrakusuma, F. X. B. (2018). Kajian Teori Distribusi Dalam Ekonomi Syariah. JURNAL APLIKASI PELAYARAN DAN KEPELABUHANAN, 8(2), 166–174. https://doi.org/10.30649/japk.v8i2.52
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.