Fenomena pemblokiran game online yang sempat gempar beberapa waktu lalu secara tidak langsung sebenarnya berpengaruh terhadap penerimaan sektor perpajakan. Pengenaan pajak tidak terlepas dari apakah suatu perusahaan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) atau tidak. Selain itu, sejauh mana perlindungan yang diberikan hukum terkait konsumen yang bermain game online pun menjadi salah satu fokus perhatian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan fenomena atau kasus terkait pemblokiran game online. Hingga saat ini pengenaan pajak bagi perusahaan asing yang tidak memiliki BUT baru bisa diterapkan pada Pajak Pertambahan Nilai. Pada perusahaan game online, PPN dipungut dari setiap pembelian game oleh konsumen. Mengenai mekanisme pemungutan PPN pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diatur dalam PMK No. 60 Tahun 2022.
CITATION STYLE
Pradana, R., Pertiwi, A. P., & Karwiyah. (2023). Fenomena Pemblokiran Game Online: Tinjauan Mengenai Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Pembelian Game Online. Padjadjaran Law Review, 11(1), 25–39. https://doi.org/10.56895/plr.v11i1.1285
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.