Tindak pidana perpajakan terdapat dua sanksi yaitu sanksi pidana dan sanksi administrasi. Tindak pidana perpajakan termasuk dalam hukum pidana khusus. Tata cara penyidikan dan penuntutannya berbeda dengan tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, perlu dirumuskan apa saja pelanggaran yang menggunakan sanksi pidana dan mana yang menggunakan sanksi administrasi,Bagaimana penerapan sanksi pidana dan bagaimana tatacara penyidikan dan penuntutannya. Tujuan dirumuskan permasalahan agar mengetahui pelanggaran apa saja yang mendapatkan sanksi pidana dan bagaimana penerapannya serta mengetahui tatacara penyidikan dan penuntutannya. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi.Subyek penelitiannya adalah sanksi pidana dan obyeknya adalah pejabat pajak. Jalannya penelitian yang pertama melakukan ijin penelitian, persiapan kuisoner dan alat pengumpulan data lainnya.Pelaksanaan penelitian adalah wawancara dan pengumpulan data dokumen yang berasal dari buku-buku, Undang-undang dan data yang berasal dari internet.Analisis data menggunakan metode kualitatif untuk mendapatkan data deskriptif analitis. Sanksi pidana dalam pajak penghasilan terdapat dalam Pasal 38-39A UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, meliputi antara lain tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahuan yang tidak benar, tidak mempunyai NPWP, menyalahgunakan NPWP, pemalsuan surat pemberitahuan, menolak untuk dilakukan pemeriksaan, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Kekhususan tata cara penyidikan dan penuntutan adalah penyidikan dilakukan oleh penyidik dari pejabat PNS direktori jenderal pajak.
CITATION STYLE
Rosyda, F. S. (2023). Hukum Pidana Perpajakan: Sanksi Pidana dalam Pajak Penghasilan Pribadi. IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 10(2), 286. https://doi.org/10.14421/inright.v10i2.2963
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.