Perkembangan moda transportasi sangatlah pesat. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya beragam transportasi yang ada di Indonesia, akan tetapi, dengan perkembangan tersebut tidak diseimbangi dengan pemerataan fasilitas transportasi umum yang memadai di setiap daerah-daerah di Indonesia, sehingga bisa menyinggung hak dasar atau hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran hak asasi manusia (HAM) dalam distribusi fasilitas transportasi dengan fokus pada aspek-aspek keadilan. Keadilan dalam akses transportasi adalah hak dasar yang memengaruhi hidup setiap individu. Dalam artikel mengulas HAM terkait dengan distribusi fasilitas transportasi yang adil. Artikel ini juga menganalisis kerangka hukum yang mengatur akses transportasi dan upaya-upaya untuk memastikan bahwa distribusi fasilitas transportasi berkorelasi dengan hak-hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif kepustakaan.
CITATION STYLE
Saputra, K. A. (2023). KEADILAN & TRANSPORTASI : MEMBAHAS HAM DALAM DISTRIBUSI FASILITAS TRANSPORTASI. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(4), 216–222. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i4.2683
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.