Abstract. The basic concept of this research departs from the view that cultural heritage is essentially a property of community, so that it requires public policy to manage it. Based on such perspective, the research was focused on the management of cultural heritage as public properties. The objective of this research is to reveal the management of public property from the aspects of public policy which was primarily derived from the study of scientific literatures and empirical evidences. This research used qualitative and explanative method using public relation model that emphasized on the effort to improve people’s perspective on the image of archaeology. Until today, the hypothesis that cultural heritages are public properties which could be enjoyed unconditionally by the public remains a theory. The research results proved that the hypothesis was correct. Keywords: Policy, public, management, cultural heritage. Abstrak. Konsep dasar penelitian ini berangkat dari pandangan bahwa warisan budaya pada hakikatnya adalah milik masyarakat sehingga dalam pengelolaannya diperlukan kebijakan publik. Berangkat dari konsep di atas, permasalahan penelitian ini adalah “bagaimanakah pengelolaan warisan budaya sebagai barang publik”? Tujuan penelitian ini terfokus pada pengelolaan barang publik ditinjau dari aspek kebijakan publik yang berasal dari berbagai literatur ilmiah dan didukung pengalaman pribadi penulis selama berinteraksi dengan masyarakat. Kajian ini bersumber dari sintesa berbagai hasil penelitian yang telah dilakukan sebelumnya dalam berbagai tema dan topik penelitian. Metode yang digunakan adalah eksplanatif kualitatif dengan pendekatan hubungan masyarakat (public relation model) yang menekankan pada upaya perbaikan image ‘citra’ arkeologi di mata masyarakat. Barang publik untuk rakyat yang semestinya dapat dinikmati secara gratis oleh masyarakat hanya berupa teori. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pengelolaan warisan budaya sebagai barang publik tidak bisa sepenuhnya dapat dinikmati oleh masyarakat secara gratis. Kata kunci: kebijakan, publik, pengelolaan, warisan,budaya.
CITATION STYLE
Sulistyanto, B. (2018). WARISAN BUDAYA SEBAGAI BARANG PUBLIK: Cultural Heritage as Public Property. KALPATARU, 27(1), 1. https://doi.org/10.24832/kpt.v27i1.543
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.