MEKANISME PEMBUBARAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

  • ZULAIKA M
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Adanya mekanisme pembubaran Hizbut Tahrir (HTI) terhadap peraturan perundang-undangan sebelumnya sebelum adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 diterbitkan. Mekanisme pembubaran Hizbut Tahrir (HTI) yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham. Kementerian Hukum dan Ham secara resmi mencabut status badan hukum dari ormas Hizbut Tahrir (HTI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham No. AHU- 30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan Menteri Hukum dan Ham, pencabutan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah mengganggap Hizbut Tahrir (HTI) selain dari sebuah organisasi, Hizbut Tahrir (HTI) mempunyai gerakan atau pemikiran yang berideologikan islam, dengan dasar pemikiran seperti inilah pemerintah menilai dapat menimbulkan benturan dimasyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Adapun yang menjadi masalah penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pembubaran Hizbut Tahrir (HTI) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, faktor faktor apa saja yang mempengaruhi mekanisme pembubaran Hizbut Tahrir (HTI) ditinjau ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.            Tujuan penulis meneliti masalah diatas adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembubaran Hizbut Tahrir (HTI) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, sehingga dalam mekanisme pembubaran Hizbut Tahrir (HTI) sudah sesuai atau tidaknya dengan peraturan Perundang-Undangan, untuk mengetahui faktor faktor apa saja yang mempengaruhi mekanisme pembubaran Hizbut Tahrir (HTI) ditinjau 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, inilah yang menjadi bahan pemikiran sehingga perlu untuk diteliti secara mendalam. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian hukum (yuridis) normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (studi kepustakaan).Hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa mekanisme pembubaran Hizbut Tahrir (HTI) meliputi : (1). Pembubaran Ormas dalam Peraturan Perundang-undangan terdapat dalam UU Nomor 8 Tahun 1985, UU Nomor 18 Tahun 2013, dan yang terbaru Undang-Undang No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 Ormas dapat dibubarkan secara sepihak oleh Pemerintah. Adapun dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 Ormas hanya dapat dibubarkan, apabila sudah ada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap tentang perkara tersebut. Dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pemerintah juga diberi wewenang secara sepihak untuk membubarkan Ormas, Pasal 62 ayat (2) Perppu ini Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Pasal tersebut memunkinkan pemerintah secara sepihak mencabut status badan hukum ormas tanpa didahului oleh pemeriksaan di Pengadilan. Peniadaan due process of law dalam pembubaran Ormas mengarahkan pemerintah kepada Pemerintahan yang dictator. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Dimana salah satu ciri Negara hukum adalah adanya ciri pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan Negara. (2). Faktor faktor yang mempengaruhi mekanisme pembubaran Hizbut Tahrir (HTI), a. Kegiatan Hizbut Tahrir Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) Aktivitas HTI yang di muka umum menyatakan mengusung ideologi khilafah yang berarti meniadakan NKRI jelas merupakan pelanggaran atas kewajiban ini. HTI melanggar kewajiban dalam Pasal 21 huruf f yang menyebutkan ormas berkewajiban berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara, b. Masyarakat adalah suatu pilar bagi negara, masyarakat pula adalah element-element yang terbentuk dari peradaban dan kebudayaan-kebudayaan lokal yang membentuk eksistensinya. aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. c. Politik yang dilakukan oleh pemerintah dalam mekanisme pembubaran Hizbut Tahrir, pemerintah mengganggap ormas-ormas berbasis islam telah melakukan pelanggaran hukum sehingga dengan jelas pemerintah anti terhadap islam. d. Kegentingan yang memaksa, Pemerintah mengganggap bahwa Hizbut Tahri dengan ideologi dan pemahaman islamnya dapat merusak tatanan negara, sehingga pada intinya menyatakan Perppu didasarkan pada adanya kebutuhan yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara tepat berdasarkan Undang-Undang.

Cite

CITATION STYLE

APA

ZULAIKA, M. Z. (2019). MEKANISME PEMBUBARAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN. EKSEKUSI, 1(1). https://doi.org/10.24014/je.v1i1.7832

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free