Legal Drafting merupakan instrumen penting dalam tata kelola pembangunan dan pengembangan tingkat desa secara berkelanjutan, yang memastikan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat lokal. Peraturan tersebut menjadi wewenang bagi aparatur dan badan permusyawaratan desa. Namun, pada hasil observasi awal diketahui bahwa sebesar 66.7% belum mengetahui tata cara pembuatan Legal Drafting. Hal ini tentunya dapat memberi resiko besar, manakala produk regulasi yang dihasilkan tidak mencerminkan kebutuhan dan kepentingan aktual dari masyarakat desa. Oleh karena itu, program pengabdian kepada masyarakat ini ditujukan untuk memberikan pelatihan dalam upaya meningkatkan kompetensi menyusun Legal Drafting bagi aparatur dan badan permusyawaratan desa di Desa Cigugurgirang. Pelatihan diselenggarakan pada bulan Juli 2023 bertempat di gedung aula kantor desa. Metode pelaksanaan yakni dalam bentuk pelatihan dan pendampingan selama 40 jam dalam waktu 7 hari kegiatan. Pelaksanaan pelatihan diikuti oleh 20 orang peserta yang merupakan aparatur dan anggota badan permusyawaratan desa. Berdasarkan penilaian hasil evaluasi kegiatan pelatihan terdapat peningkatan pemahaman dan teknis keterampilan penyusunan Legal Drafting sebesar 85.7%. Hal ini terbukti dari terbentuknya empat draft Legal Drafting baru saat pelatihan. Keempat Legal Drafting tersebut sesuai dengan kebutuhan aktual masyarakat desa sehingga draft peraturan tersebut dapat menjadi produk regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah desa tersebut. Kata Kunci: Peraturan-Desa; Aparatur; BPD: Drafting; Desa.
CITATION STYLE
Milanti, A. A., Sumiyati, Sulistia Suwondo, Ita Susanti, & M. Yunus Maulana. (2023). Peningkatan Kompetensi Menyusun Legal Drafting Bagi Aparatur dan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Cigugurgirang. VIVABIO: Jurnal Pengabdian Multidisiplin, 5(3), 118–123. https://doi.org/10.35799/vivabio.v5i3.51471
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.