PERLINDUNGAN HUKUM PENCATATAN LOGO SEBAGAI CIPTAAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

  • Teresa W
  • Santoso B
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

With the enactment of Law Number 28, 2014 About Copyright the creation of art in the form of a logo or distinctive sign is used as a brand in the trade of goods/services or used as a symbol of the organization, entity, or legal entities can not be recorded. Logo that cannot be registered as creation may be registered as trademarks and obtain trademarks protection. Associated with the unregistered logo in the List of Works does not reduce the copyrights protection of the logo, because the protection of the logo as Creation appears declaratively. Consequences of the unlisted logo in the List of Works are logo will not get an official passage on Creation. The government needs to tighten substantive and material checks on all works listed in the field of Intellectual Property Rights and the government may take the initiative to carry out dissemination and counselling accessible to the public especially for business practitioner. Keywords : Logo, Legal Protection, Copyrights AbstrakDengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum tidak dapat dicatatkan. Logo yang tidak dapat dicatatkan sebagai Ciptaan dapat didaftarkan sebagai Merek dan mendapatkan perlindungan Merek. Terkait dengan tidak dicatatkannya logo dalam Daftar Ciptaan tidak mengurangi perlindungan Hak Cipta atas logo, karena perlindungan logo sebagai Ciptaan muncul secara deklaratif. Konsekuensi dari tidak dapat dicatatkannya logo dalam Daftar Ciptaan adalah Ciptaan logo tidak akan mendapatkan petikan resmi atas Ciptaan. Pemerintah perlu untuk memperketat pemeriksaan substantif maupun materiil terhadap seluruh karya yang didaftarkan di seluruh bidang Hak Kekayaan Intelektual dan dapat mengambil inisiatif untuk melakukan diseminasi dan penyuluhan yang dapat diakses secara mudah bagi masyarakat pada umumnya dan pelaku bisnis pada khususnya. Kata kunci : Logo, Perlindungan Hukum, Hak Cipta

Cite

CITATION STYLE

APA

Teresa, W. M., & Santoso, B. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM PENCATATAN LOGO SEBAGAI CIPTAAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. NOTARIUS, 12(1), 118. https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.23772

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free