Kajian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pelaksanaan eksekusi putusan peradilan adat dayak dan akibat hukum dari tidak dilaksanakannya putusan adat dayak, agar kedepannya dapat merumuskan pengaturan eksekusi putusan peradilan adat dayak yang berkeadilan dan dapat diterima oleh semua orang. Tulisan ini menggunakan metode hukum normatif. Kajian ini dilandasi adanya kekosongan hukum terkait sanksi atau akibat hukum tidak dilaksanakannya putusan adat dayak. Hasil dari kajian ini bahwa pengaturan eksekusi terhadap putusan peradilan adat dayak tidak diatur secara jelas di dalam perjanjian Tumbang Anoi, melainkan dalam bentuk aturan tidak tertulis sesuai dengan nilai kepatutan menurut masyarakat adat dayak yakni Belom Bahadat. Selama ini eksekusi terhadap putusan peradilan adat dayak dilakukan dengan suka rela dengan tidak ada paksaan terhadap pihak yang dijatuhi hukuman sedangkan akibat hukum dari tidak dilaksanakannya putusan peradilan adat dayak adalah si terhukum atau pihak yang dikenakan sanksi adat dayak secara jasmani akan dikucilkan dan dianggap rendah beserta keturunannya karena tidak melaksanakan putusan adat dan dapat di laporkan pidana atau dapat digugat secara perdata karena telah melecehkan peradilan adat, sedangkan secara rohaninya menurut kepercayaan adat dayak, pihak yang dikenakan sanksi akan mendapatkan kesulitan hidup di dunia dan kehidupan setelah kematian.
CITATION STYLE
Citranu, C. (2021). PENGATURAN DAN AKIBAT HUKUM TIDAK DILAKSANAKANYA PUTUSAN PERADILAN ADAT DAYAK. Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu, 4(1), 1–22. https://doi.org/10.53977/wk.v4i1.284
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.