(Penelitian ini bertujuan mengetahui Pengaturan Hukum Tentang kedudukan sertifikat dalam Penguasaan hak atas tanah dan akibat hukum terhadap Penyelesaian Sengketa hak atas tanah akibat sertifikat ganda Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Sertifikat yang mempunyai kedudukan sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian lahir, formil dan materil dan berdasarkan Pasal 165 HIR bahwa akta otentik mempunyai kekuatan yang sempurna. Artinya apa yang tercantum didalamnya harus diterima sebagai suatu yang benar selama tidak ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya. Terkait dengan kekuatan pembuktian sertifikat hak atas tanah terdapat istilah tersendiri dalam ketentuan perundang-undangan pertanahan, antara lain sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA yang menyebutkan bahwa kegiatan pendaftaran tanah meliputi; ”Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sengketa pertanahan, dalam hal ini sertifikat ganda diselesaikan melalui tiga (3) cara yaitu: 1). enyelesaian Secara Langsung Dengan Musyawarah. 2). Melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 3). Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Pengadilan.. Adapun Penyelesaian sengketa akibat sertifikat ganda melalui kewenangan administrasi, dalam hal ini adalah melalui lembaga atau badan pertanahan.Mekanisme penanganan sengketa tersebut lazimnya diselenggarakan dengan pola sebagai berikut: a). Pengaduan.. Dalam pengaduan ini biasanya berisi halhal dan peristiwa-peristiwa yang menggambarkan bahwa pemohon/pengadu adalah yang berhak atas tanah sengketa dengan lampirannya bukti-bukti dan mohon penyelesaian disertai harapan agar terhadap tanah tersebut dapat dicegah mutasinya, sehingga tidak merugikan dirinya. b). Penelitian. Terhadap penanganan tersebut kemudian dilakukan penelitian baik berupa pengumpulan data/administrative maupun hasil penelitian fisik dilapangan (mengenai penguasaannya). Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan sementara apakah pengaduan tersebut beralasan atau tidak untuk diproses lebih lanjut
CITATION STYLE
Pangidoan, D., Franciska, W., & Hutomo, P. (2022). ANALISIS YURIDIS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SERTIPIKAT GANDA HAK ATAS TANAH DI PENGADILAN NEGERI. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(2), 105–119. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i2.246
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.