PENDEKATAN INTEGRAL PENAL POLICY DAN NON PENAL POLICY DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN ANAK

  • Suryani Fithri B
N/ACitations
Citations of this article
117Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Anak-anak tidak terbebas dari kemungkinan melakukan perbuatan pidana (kejahatan) sama halnya seperti orang dewasa. Terhadap anak yang terlanjur melakukan kejahatan dibutuhkan upaya penanggulangan yang efektif mengingat anak masa depan anak yang masih panjang. Penelitian ini jenisnya penelitian yuridis normatif dan penelitian ini juga bersifat deskriptif analitis. Pendekatan integral kebijakan penal dan kebijakan non penal diharapkan mampu mampu menanggulangi masalah kejahatan anak yang sering terjadi di dalam masyarakat. Pendekatan penal dilakukan melalui penerapan hukum pidana sementara pendekatan non penal dilakukan melalui upaya-upaya pencegahan terjadinya kejahatan dengan melihat akar masalah kejahatan tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suryani Fithri, B. (2018). PENDEKATAN INTEGRAL PENAL POLICY DAN NON PENAL POLICY DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN ANAK. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 1(2), 69. https://doi.org/10.31289/doktrina.v1i2.1922

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free