Anak-anak tidak terbebas dari kemungkinan melakukan perbuatan pidana (kejahatan) sama halnya seperti orang dewasa. Terhadap anak yang terlanjur melakukan kejahatan dibutuhkan upaya penanggulangan yang efektif mengingat anak masa depan anak yang masih panjang. Penelitian ini jenisnya penelitian yuridis normatif dan penelitian ini juga bersifat deskriptif analitis. Pendekatan integral kebijakan penal dan kebijakan non penal diharapkan mampu mampu menanggulangi masalah kejahatan anak yang sering terjadi di dalam masyarakat. Pendekatan penal dilakukan melalui penerapan hukum pidana sementara pendekatan non penal dilakukan melalui upaya-upaya pencegahan terjadinya kejahatan dengan melihat akar masalah kejahatan tersebut.
CITATION STYLE
Suryani Fithri, B. (2018). PENDEKATAN INTEGRAL PENAL POLICY DAN NON PENAL POLICY DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN ANAK. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 1(2), 69. https://doi.org/10.31289/doktrina.v1i2.1922
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.