PENAYANGAN FILM TANPA IZIN OLEH TVRI BERDASARKAN UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

  • Sabrina F
  • Gratika Nugrahani A
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hak cipta adalah hak eklusif yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak, dimana kepemilikannya dilindungi oleh undang-undang. Artinya pencipta memiliki hak utuk mengijinkan atau melarang pihak lain menggunakan ciptaannya. TVRI sebagai badan siaran yang dimiliki  pemerintah telah mendapatkan somasi dari seorang pencipta film karena tindakannya   menayangkan film yang bersangkutan tanpa ijin si pencipta. Film  merupakan salah satu objek yang dilindungi oleh pasal 40 Undang-undang Hak Cipta No.28 Tahun 2014. Permasalahan pada tulisan ini adalah sebagai instansi pemerintah apakah TVRI tidak perlu ijin untuk penayangan sebuah karya cipta dan apakah TVRI melakukan pelanggaran jika menayangkan sebuah ciptaan tanpa ijin. Sifat penelitian bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian TVRI telah melakukan perbuatan melawan hukum pasal 5 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) UU hak cipta serta pasal 7 ayat (1) UU keterbukaan informasi Publik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sabrina, F., & Gratika Nugrahani, A. (2022). PENAYANGAN FILM TANPA IZIN OLEH TVRI BERDASARKAN UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Reformasi Hukum Trisakti, 4(3), 555–564. https://doi.org/10.25105/refor.v4i3.13840

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free