Hak cipta adalah hak eklusif yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak, dimana kepemilikannya dilindungi oleh undang-undang. Artinya pencipta memiliki hak utuk mengijinkan atau melarang pihak lain menggunakan ciptaannya. TVRI sebagai badan siaran yang dimiliki pemerintah telah mendapatkan somasi dari seorang pencipta film karena tindakannya menayangkan film yang bersangkutan tanpa ijin si pencipta. Film merupakan salah satu objek yang dilindungi oleh pasal 40 Undang-undang Hak Cipta No.28 Tahun 2014. Permasalahan pada tulisan ini adalah sebagai instansi pemerintah apakah TVRI tidak perlu ijin untuk penayangan sebuah karya cipta dan apakah TVRI melakukan pelanggaran jika menayangkan sebuah ciptaan tanpa ijin. Sifat penelitian bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian TVRI telah melakukan perbuatan melawan hukum pasal 5 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) UU hak cipta serta pasal 7 ayat (1) UU keterbukaan informasi Publik.
CITATION STYLE
Sabrina, F., & Gratika Nugrahani, A. (2022). PENAYANGAN FILM TANPA IZIN OLEH TVRI BERDASARKAN UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Reformasi Hukum Trisakti, 4(3), 555–564. https://doi.org/10.25105/refor.v4i3.13840
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.