ABSTRAKPandemi Covid-19 membuat pemerintah membuat kebijakan semi-lockdown, dimana adalam kebijakan ini semua aktivitas akan dilakukan dari rumah, misalnya belajar dari rumah, bekerja, beribadah dan sebagainya akan dilakukan dari rumah. Guna dari kebijakan ini adalah agar masyarakat dapat menerapkan social distancing. Namun kebijakan lockdown ini bertentangan dengan industri tertentu yang tidak dapat melakukan pekerjaan dari rumah, seperti ojek online dan pedagang kaki lima, dimana para industri tersebut tidak bisa mendapatkan pemasukan jika hanya berdiam dirumah . Hal itu akan mempengaruhi ekonomi masyarakat dan menimbulkan masalah bagi debitur yang telah melakukan peminjaman dalam perbankan. Oleh karena itu, dalam hal ini pemerintah membuat stimulasi dalam bidang perbankan bagi masyarakat debitur yang terdampak Covid-19. Sejauh ini, kinerja perbankan dapat dikategorikan masih dalam keadaan baik dan masih terjaga meskipun sedang terjadi wabah Covid-19 ini. Namun jika dalam waktu yang panjang wabah ini belum juga terselesaikan, maka keadaan kinerja ekonomi perbankan kemungkinan akan mengalami penurunan atau memburuk. Karena keadaan kinerja perbankan untuk beberapa bulan bahkan beberapa tahun kedepan akan sangat bergantung kepada bagaimana penanganan Covid-19 dimasa sekarang. Kata kunci : Covid-19, Kebijakan Pemerintah, Kinerja Perbankan
CITATION STYLE
Bidari, A. S., Simangunsong, F., & Siska, K. (2020). SEKTOR PERBANKAN di COVID-19. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(1). https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1129
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.