REKONSTRUKSI HUKUM ISLAM (Telaah Pemikiran Fiqih Indonesia)

  • Gandon A
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia dengan setting objektif yang bukan negara agama pluralik selalu berhadapan sebuah kebutuhan adanya rekonstruksi Hukum Islam, yakni men­cerdasi eksistensi hukum Islam agar senantiasa fungsional. Dalam rentang yang cukup lama hukum Islam di Indonesia dibingkai oleh pemahaman dan keyakinan dari umat Islam yang menempatkan rumusan fiqih ulama-ulama terdahulu, terutama Imam Mazhab empat scbagai rumusan yang bersilat mutlak untuk diikuti dan tidak perlu digugat, karena itu rumusan ini jadi sebuah teologi Umat Islam. Akan tetapi dengan munculnya ulama-ulama mujaddid seperti Muhammad Bin Abdul wahab, Ibnu Taimiyah, Muhamad lqbal, KH. Ahmad Dahlan Hukum Islam (Baca perumusan fiqih) menjadi dinamis, is selalu di rekonstruksi hingga sampai kepada taraf suatu kebutuhan."Tulisan    ini mendeskripsikan  kondisi Objektif Indonesia yang mutlak mernerlukan upaya rekonstruksi hukum Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Gandon, Abd. R. (2016). REKONSTRUKSI HUKUM ISLAM (Telaah Pemikiran Fiqih Indonesia). Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 1(2). https://doi.org/10.30984/as.v1i2.198

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free