Peredaran rokok mempunyai sifat atau karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan. peredarannya perlu diawasi. rokok yang beredar harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. di pasaran banyak terdapat rokok ilegal yang tidak sesuai dengan undang-undang cukai. Rumusan masalah penelitian ini antara lain, bagaimanakah kualifikasi rokok ilegal dan bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok illegal. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang disebut juga dengan metode penelitian doktrinal dengan spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat preskriptif, Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian data dianaliasis secara kualitatif. Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik itu yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia, ciri-ciri rokok ilegal diantaranya tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu dan pita cukai bekas,dan penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang No 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang cukai, Seharusnya pemerintah lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan juga melakukan operasi pasar terkait peredaran rokok ilegal serta regulasi dalam hal ini pemberian sanksi yang dijatuhkan hakim untuk pelaku penjualan rokok ilegal harus lebih berat agar bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain.
CITATION STYLE
Permana, D. E. W., & Sanusi, S. (2021). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENJUALAN ROKOK ILEGAL. Hukum Responsif, 12(1). https://doi.org/10.33603/responsif.v12i1.5026
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.